Selama ini, kalau kita sebut kantor pajak, maka yang terbersit dalam benak kita adalah Kantor PBB (Pajak Bumi dan Bangunan). ..betul...!, karena obyek yang dikenakan PBB (yakni Tanah dan Bangunan) hampir dimiliki oleh seluruh lapisan masyarakat, dari kota sampai ke pelosok pedesaan. Terlebih lagi, pemungutan PBB dilakukan oleh DJP bekerja sama dengan kelurahan. Walhasil, gema PBB telah bergaung diseluruh pelosok tanah air, meninggalkan jenis pajak yang lainnya.
Sebenarnya, ada beberapa kantor pajak yang berada di bawah Direktorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan (DJP), yakni Kantor PBB, Kantor Pemeriksaan Pajak (Karikpa), Kantor Pelayanan Pajak (KPP), dan Kantor Penyuluhan Pajak (Kapenyul). Berikut ini disajikan sekilas profilemasing-masing kantor, agar Anda (Wajib Pajak) tidak salah masuk.
1. Kantor PajakBumi dan Bangunan (PBB)
Melayani Urusan sbb:
Pengambilan/pengiriman SPPT PBB (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang PBB)
Pengurusan Permohonan pengurangan PBB
dll
2. Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
Melayani Urusan sbb:
Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak(NPWP) dan atau NPPKP
Pelaporan pajak bulanan dan tahunan
Keberatan/Banding
Restitusi Pajak
Penagihan Pajak (Paksa,Sita, Lelang)
Pemeriksaan pajak
3. Kantor Pemeriksaan Pajak (Karikpa)
Melayani Urusan sbb:
Pemeriksaan semua jenis pajak
4. Kantor Penyuluhan Pajak (Kapenpa)
Melayani Urusan:
Secara organisatoris, berada di bawah KPP dan merupakan kepanjangan tangan KPP atas wilayah (kabupaten) yang tidak ada KPPnya.
Oleh Karena itu, urusan yang dilayani mirip dengan KPP, hanya saja waktu yang diperlukan lebih lama, karena Kapenpa tidak berhak mengeluarkan produk hukum (Kartu NPWP, Keputusan Keberatan, dll).
Dengan adanya program modernisasi ditubuh DJP, kurang lebih sejak tahun 2006, dimulai dari Ibukota negara Jakarta, telah terjadi perubahan struktur organisasi DJP, sehingga kantor-kantor seperti tersebut di atas akan hilang, diganti dengan kantor baru. Kantor ini merupakan penggabungan dari kantor-kantor lama tersebut, dengan tujuan untuk mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat (Wajib Pajak).
Setiap Kantor pajak baru (modern) akan melayani semua urusan yang ada di Kantor pajak – Kantor pajak lama. Adapun klasifikasi Kantor Pajak Modern ádalah:
1. Kantor Pajak Wajib Pajak Besar (large Tax Office), Adalah Kantor pajak yang melayani dan mengawasi Wajib Pajak terbesar di seluruh Indonesia.
2. Kantor Pajak Khusus, melayani wajib pajak khusus, yang meliputi: penanaman modal asing, perusahaan masuk bursa, badan-badan asing, dan orang asing.
3. Kantor Pajak Madya, melayani wajib pajak besar dalam wilayah satu kanwil pajak, setelah dikurangi dengan wajib pajak-wajip pajak di atas.
Kantor Pajak pratama, melayani seluruh wajib pajak yang berada di wilayah kerjanya, setelah dikurangi dengan wajip pajak – wajip pajak di atas.
Dimanakah posisi Anda/Perusahaan Anda…?
Sampai Sekarang, baru di DKI Jakarta saja yang kantor pajaknya telah modern seluruhnya, sedangkan di kota-kota besar lainnya akan segera menyusul……
Senin, 24 September 2007
Seputar Kantor Pajak
Diposting oleh Abunadia di 21.36
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
1 komentar:
saya butuh bahan tentang ulama yang membolehkan pajak dan yang tidak membolehkan pajak beserta dalilnya. tolong dikirimkan ya.pleaseeeeeeeeeeee........
Posting Komentar