Senin, 14 Januari 2008

Dibalik Meriahnya 1 Syuro

Pengantar
Tanggal 2 Muharam... gak sabar diri ini untuk membuka Koran Suara Merdeka. Maklum, sebelumnya dah libur tahun baru diikuti 4 hari berikutnya, karena libur pasca mid trimester. Dan….wah…beriitanya mayoritas tentang peringatan 1 syuro…dari hamper semua halaman: semarangan, kedu, pantura, solo dan sekitarnya, jogjakartaan, dll, ditulis tentang ritual-riual syuro. Yach…sangat disayangkan, karena hamper dapat dipastikan bahwa pelaku ritual tersebut adalah mayoritas bragama Islam. Mungkin karena ketidaktahuan mereka tenang Agamanya (baca: jahil) maka mereka melakukan hal-hal yang seperti itu.
Berikut ini ana cuplikkan artikl tenang 1 Syuro.... Bolehkah ritual2 tersebu dilakukan? Tentu saja dala pandangan Islam yang benar.

Al Ustadz Ja’far Shalih
Tahun baru Islam, 1 Muharram dikenal dalam kalender jawa dengan sebutan 1 Suro ini bagi banyak kalangan memiliki keistimewaan tersendiri. Umumnya masyarakat Jawa menjadikannya sebagai hari besar yang mereka rayakan dengan semarak. Pada hari ini di banyak tempat akan dilangsungkan berbagai macam acara “kebudayaan”, seperti ...

Al Ustadz Ja’far Shalih
Tahun baru Islam, 1 Muharram dikenal dalam kalender jawa dengan sebutan 1 Suro ini bagi banyak kalangan memiliki keistimewaan tersendiri. Umumnya masyarakat Jawa menjadikannya sebagai hari besar yang mereka rayakan dengan semarak. Pada hari ini di banyak tempat akan dilangsungkan berbagai macam acara “kebudayaan”, seperti yang terdapat di kota Solo, Cirebon, Jogja, Malang dan tempat-tempat lain di tanah air. Sedangkan di ibukota sendiri acaranya terpusat di Taman Mini Indonesia Indah. Antusias masyarakat terhadap acara-acara ini begitu meriah, hal ini terlihat dari jumlah yang hadir yang bisa mencapai hingga ribuan orang. Selain acaranya yang beragam, motivasi masyarakat yang datang juga berbeda-beda.
Diantara acara yang diselenggarakan di hari ini seperti Kirab Pusaka Kerajaan di Kasunanan Surakarta berkeliling kota menjelang tengah malam 1 Suro, mubeng beteng keliling benteng Keraton Jogja tanpa berkata sepatah kata pun, pencucian benda-benda pusaka (jimat tradisional) di Keraton Kesepuhan Cirebon, ritual Kirab Tumuruning Maheso Suro di kota Bantul Jawa Tengah berikut acara mendengarkan ramalan Mbah Jokasmo yang konon sebagai mediator kanjeng ratu kidul yang diyakini masyarakat setempat sebagai penguasa laut selatan.
Dan di Jawa Timur tidak kalah seru, bertempat di area pasarean (pemakaman keramat) Gunung Kawi berbagai acara digelar, ada pertunjukan wayang kulit, barongsai dan juga acara keliling pendopo sebanyak tujuh kali berlawanan arah jarum jam dengan setiap saat berhenti di depan pintu sisi utara, timur, selatan dan barat sambil menghormat ke dalam makam, dengan maksud ngalap berkah, mengharap keberuntungan dan niatan lainnya.
Acara-acara seperti ini di tanah air ada yang sudah berlangsung sejak ratusan tahun yang lampau, seperti Kirab Pusaka Kerajaan yang konon sudah ada sejak Keraton Surakarta berdiri tahun 1745 M. Dan di TMII acara-acara serupa juga digelar dan dimeriahkan oleh dalang-dalang dan paranormal ternama. Pertanyaannya apa tinjauan Islam terhadap acara tersebut?
Sudah merupakan prinsip agama ini bahwa Allah Subhanahu wata’ala adalah satu-satunya Dzat yang diibadahi. Setiap peribadahan kepada selain Allah Subhanahu wata’ala adalah ibadah yang batil dan pelakunya terancam kekal di neraka jahannam apabila tidak bertaubat dari perbuatannya. Allah Subhanahu wata’ala berfirman,
ذَلِكَ بِأَنَّ اللَّهَ هُوَ الْحَقُّ وَأَنَّ مَا يَدْعُونَ مِنْ دُونِهِ هُوَ الْبَاطِلُ وَأَنَّ اللَّهَ هُوَ الْعَلِيُّ الْكَبِيرُ
“(Kuasa Allah) yang demikian itu, adalah karena sesungguhnya Allah, Dialah (Rabb) yang Haq dan sesungguhnya apa saja yang mereka seru selain Allah, itulah yang batil, dan sesungguhnya Allah, Dialah yang Maha Tinggi lagi Maha Besar”. (QS. Al Hajj: 62)
Dan Allah Subhanahu wata’ala menjelaskan bahwa pelaku kesyirikan kekal di neraka jahannam pada ayat-Nya,
إِنَّهُ مَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدْ حَرَّمَ اللَّهُ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ وَمَأْوَاهُ النَّارُ وَمَا لِلظَّالِمِينَ مِنْ أَنْصَارٍ
“Sesungguhnya orang yang mempersekutukan (sesuatu dengan) Allah, maka pasti Allah mengharamkan kepadanya surga, dan tempatnya ialah neraka, tidaklah ada bagi orang-orang zalim itu seorang penolongpun”. (QS. Al Maidah: 72)
Maka ibadah apa pun bentuknya adalah haram diperuntukkan kepada selain Allah Swt. Syaikhul Islam Ahmad bin Abdul Halim Rahimahullah berkata menerangkan pengertian ibadah di dalam kitabnya Al Ubudiyah,
اسْمٌ جَامِعٌ لِكُلِّ مَا يُحِبُّهُ اللهُ وَيَرْضَاهُ مِنَ الأَقْوَالِ وَالأَفْعَالِ الظَّاهِرَةِ وَالبَاطِنَةِ
“Ibadah adalah segala sesuatu yang dicintai dan diridha’i Allah dari ucapan dan perbuatan yang lahir dan tersembunyi”.
Maka shalat, puasa, zakat, haji adalah ibadah. Istighatsah (minta keselamatan), isti’anah (minta pertolongan), takut dan mengharap adalah ibadah, dan yang lain sebagainya dari macam-macam ibadah semuanya hanya untuk Allah Swt. Inilah prinsip tauhid (memurnikan ibadah hanya kepada Allah Swt semata) yang menjadi landasan paling fundamental di dalam Islam. Barangsiapa yang melanggarnya maka ia jatuh ke dalam kesyirikan kecil atau besar tergantung jenis pelanggarannya.
Seperti acara Kirab Pusaka di Kota Solo, Pencucian Jimat di Cirebon sudah maklum diketahui di dalam Islam bahwa Dzat Yang Memberi manfaat dan Menolak Kemudharatan hanya Allah Subhanahu wata’ala semata, Allah Subhanahu wata’ala berfirman,
وَلَئِنْ سَأَلْتَهُمْ مَنْ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ لَيَقُولُنَّ اللَّهُ قُلْ أَفَرَأَيْتُمْ مَا تَدْعُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ إِنْ أَرَادَنِيَ اللَّهُ بِضُرٍّ هَلْ هُنَّ كَاشِفَاتُ ضُرِّهِ أَوْ أَرَادَنِي بِرَحْمَةٍ هَلْ هُنَّ مُمْسِكَاتُ رَحْمَتِهِ قُلْ حَسْبِيَ اللَّهُ عَلَيْهِ يَتَوَكَّلُ الْمُتَوَكِّلُونَ
“Dan sungguh jika kamu bertanya kepada mereka:”Siapakah yang menciptakan langit dan bumi”, niscaya mereka menjawab:”Allah”.Katakanlah:”Maka terangkanlah kepadaku tentang apa yang kamu seru selain Allah, jika Allah hendak mendatangkan kemudharatan kepadaku, apakah berhala-berhalamu itu dapat menghilangkan kemudharatan itu, atau jika Allah hendak memberi rahmat kepadaku, apakah mereka dapat menahan rahmat-Nya. Katakanlah: “Cukuplah Allah bagiku”. Kepada-Nyalah bertawakkal orang-orang yang berserah diri’.’ (QS. Az-Zumar: 38)
Berdasarkan ayat ini dan dalil-dalil yang lain, maka keyakinan-keyakinan terhadap benda pusaka, jimat dan yang lainnya bahwa benda-benda tersebut bisa mendatangkan manfaat atau menolak kemudharatan adalah batal. Seorang muslim haram meyakini ada kekuatan terselubung atau berkah tertentu pada benda-benda tersebut tanpa keterangan dari Allah Swt di dalam Al Qur’an atau Rasul-Nya di dalam As-Sunnah menurut pemahaman generasi pertama ummat ini (para shahabat, tabi’in dan tabi’ut tabi’in). Apakah seseorang berkeyakinan bahwa benda tersebut bisa mendatangkan manfa’at dan menolak kemudharatan dengan sendirinya (syirik besar) atau benda-benda tersebut hanya sebagai perantara (syirik kecil).
Lantas apa hukumnya menghadiri acara-acara di atas sebatas mengaguminya sebagai kebudayaan tanpa ada keyakinan-keyakinan tertentu? Jawabnya, adalah haram. Karena Allah Subhanahu wata’ala berfirman,
قَدْ كَانَتْ لَكُمْ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ فِي إِبْرَاهِيمَ وَالَّذِينَ مَعَهُ إِذْ قَالُوا لِقَوْمِهِمْ إِنَّا بُرَآءُ مِنْكُمْ وَمِمَّا تَعْبُدُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ كَفَرْنَا بِكُمْ وَبَدَا بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةُ وَالْبَغْضَاءُ أَبَداً حَتَّى تُؤْمِنُوا بِاللَّهِ وَحْدَهُ إِلَّا قَوْلَ إِبْرَاهِيمَ لِأَبِيهِ لَأَسْتَغْفِرَنَّ لَكَ وَمَا أَمْلِكُ لَكَ مِنَ اللَّهِ مِنْ شَيْءٍ رَبَّنَا عَلَيْكَ تَوَكَّلْنَا وَإِلَيْكَ أَنَبْنَا وَإِلَيْكَ الْمَصِيرُ
“Sesungguhnya telah ada suri tauladan yang baik bagimu pada Ibrahim dan orang-orang yang bersama dengan dia; ketika mereka berkata kepada kaum mereka: “Sesungguhnya kami berlepas diri dari kamu dan dari apa yang kamu sembah selain Allah, kami ingkari (kekafiran)mu dan telah nyata antara kami dan kamu permusuhan dan kebencian buat selama-lamanya sampai kamu beriman kepada Allah saja. Kecuali perkataan Ibrahim kepada bapaknya:”Sesungguhnya aku akan memohonkan ampunan bagi kamu dan aku tiada dapat menolak sesuatupun dari kamu (siksaan) Allah”. (Ibrahim berkata):”Ya Rabb kami, hanya kepada Engkaulah kami bertawakal dan hanya kepada Engkaulah kami bertaubat dan hanya kepada Engkaulah kami kembali”. (QS. Al Mumtahanah: 4)
Kemudian diantara acara-acara tersebut ada yang jelas-jelas merupakan syirik besar, seperti minta-minta kepada selain Allah Subhanahu wata’ala seperti yang kerap dilakukan para peziarah di area pasarean (pemakaman keramat) Gunung Kawi bertepatan dengan 1 Suro atau pada hari-hari besar Islam. Apakah minta berkah, minta restu, minta keselamatan, kesejahteraan dan maksud-maksud lainnya. Begitu juga acara pemujaan dan pemberian sesajian yang kental mewarnai acara-acara seperti ini. Allah Subhanahu wata’ala berfirman,
وَالَّذِينَ لا يَدْعُونَ مَعَ اللَّهِ إِلَهاً آخَرَ وَلا يَقْتُلُونَ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَلا يَزْنُونَ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ يَلْقَ أَثَاماً يُضَاعَفْ لَهُ الْعَذَابُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَيَخْلُدْ فِيهِ مُهَاناً
“Dan orang-orang yang tidak menyembah ilah yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barangsiapa yang melakukan demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa (nya), (yakni) akan dilipat gandakan azab untuknya pada hari kiamat dan dia akan kekal dalam azab itu, dalam keadaan terhina”. (QS. Al Furqan: 69)
Dan seorang yang berakal akan mendapati dengan jelas pada acara-acara tersebut warna yang kental dalam upayanya menyaingi syari’at yang suci ini, syari’at Islam. Beberapa diantaranya seperti acara keliling benteng di Kraton Jogja mirip dengan thawaf di Baitullah, begitu juga keliling pendopo di Pasarean Gunung Kawi. Acara-acara ini kalau bukan kesyirikan, paling ringan adalah bid’ah yang mungkar di dalam Islam.
Belum lagi acara ruwatan yang sering diadakan di TMII setiap awal tahun Jawa yang turut dimeriahkan oleh “dukun-dukun keren” (paranormal) yang unjuk kebolehan di hadapan ribuan hadirin yang termakan oleh sihir mereka. Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda
مَنْ أَتَى كَاهِناً أَوْ عَرَافًا فَصَدَّقَهُ بِمَا يَقُولُ فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ
“Barangsiapa mendatangi dukun atau paranormal dan mempercayai ucapannya maka dia telah kafir terhadap yang diturunkan kepada Muhammad”
Yaitu dia telah kafir terhadap Al Qur’an, dan orang yang kufur terhadap Al Qur’an batal keislamannya.
Maka berhati-hatilah dari acara-acara seperti ini yang sarat dengan bid’ah, kesyirikan dan pemujaan kepada selain Allah Subhanahu wata’ala. Dan cukup bagi kita dua hari besar tahunan yang diakui di dalam Islam Hari Raya ‘Iedul Fithri dan ‘Iedul Adha. Dan wajib bagi setiap muslim untuk tidak tolong menolong dalam kejelekan, seperti mempromosikan acara-acara di atas, memujinya, atau ikut melestarikannya. Allah Subhanahu wata’ala berfirman,
لِيَحْمِلُوا أَوْزَارَهُمْ كَامِلَةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَمِنْ أَوْزَارِ الَّذِينَ يُضِلُّونَهُمْ بِغَيْرِ عِلْمٍ أَلا سَاءَ مَا يَزِرُونَ
“(ucapan mereka) menyebabkan mereka memikul dosa-dosanya dengan sepenuh-penuhnya pada hari kiamat, dan sebahagian dosa-dosa orang yang mereka sesatkan yang tidak mengetahui sedikitpun (bahwa mereka disesatkan).Ingatlah, amat buruklah dosa yang mereka pikul itu”. (QS. An-Nahl: 25)
Url sumber http://www.ahlussunnah-jakarta.org/detail.php?no=17

Read More..

Sabtu, 06 Oktober 2007

Hari Raya...Pilih Yang Mana....?

Ba’da reformasi tahun 1997, Umat Islam Indonesia sering dihadapkan kepada masalah baru yang selalu berulang setiap tahun, yaitu adanya dua versi hari raya iedul fitri. Banyak yang menyebutnya dengan hari raya versi MU dan versi NU (bukan nama tim sepak bola liga Inggris lho!), sedangkan Pemerintah, biasanya mengamini salah satu dari dua versi tersebut, melalui sebuah mekanisme sidang isbat yang konon melibatkan seluruh ormas Islam.
Nah…bagi kita yang merasa menjadi orang awam (smoga tidak selamanya jadi orang awam), tentu akan sedikit bingung atau minimal ada keraguan dalam memilihnya…eiit…jangan dulu


Keraguan itu disebabkan karena kejauhan kita dari sumber ilmu. Kecuali jika kita sudah yakin dengan MU atau NU, apalagi yang sudah punya semboyan…”pejah gesang ndherek MU atau NU”, tentu tidak akan bingung-bingung lagi. Padahal sikap seperti ini, dilarang dalam agama. Artinya, kita ada kewajiban untuk berusaha sekuat tenaga, mengetahui apa sich masalah yang sebenarnya terjadi.
Orang awam, tentunya akan bertanya: mengapa jauh-jauh hari, salah satu pihak sudah mengumumkan keberbedaan tersebut, toh pelaksanaannya juga masih lama (nilai relevansinya sangat kecil). Udah gitu, media kita selalu memblow-up berita-berita kayak gini dengan besar-besaran. Akibatnya, hamper tiap tahun ada perasaan malu campur haru (he..he..) atas kejadian seperti ini.
Berikut ini, fatwa dari Lajnah Da’imah (Saudi Arabia), berkenaan dengan masalah kita ini:

Rabu, 2 Nopember 2005 06:28:32 WIB
SERING TERJADI PERSELISIHAN AWAL RAMADHAN, HARI RAYA IEDUL FITHRI DAN IEDUL ADHA, BAGAIMANA CARA MENYATUKAN HARI RAYA KAUM MUSLIMIN ?

Oleh
Lajnah Da’imah Lil Buhuts Ilmiah Wal Ifta.

Pertanyaan.
Lajnah Da’imah Lil Buhuts Ilmiah Wal Ifta ditanya : Bagaimana pendapat Islam tentang perselisihan hari raya kaum muslimin, yaitu Idul Fithri dan Iedul Adha ? Perlu diketahui, hal ini dapat menyebabkan berpuasa pada hari yang diharamkan berpuasa, yaitu hari raya Iedul Fithri atau berbuka pada hari diwajibkan berpuasa? Kami mengharapkan jawaban tuntas tentang permasalahan yang penting ini, yang dapat kami jadikan alasan di hadapan Allah. Jika terjadi perselisihan, kemungkinan bisa dua hari, (atau) kemungkinan tiga hari. Seandainya Islam menolak perselisihan, bagaimana jalan yang benar untuk menyatukan hari raya kaum Muslimin ?

Jawaban
Para ulama sepakat bahwa Mathla’ Hilal berbeda-beda. Dan hal itu diketahui dengan panca indera dan akal. Akan tetapi mereka berselisih dalam memberlakukan atau tidaknya dalam memulai puasa Ramadhan dan mengakhirinya. Ada dua pendapat :

Pertama.
Diantara imam fiqih berpendapat, bahwa berbedanya Mathla berlaku dalam menentukan permulaan puasa dan penghabisannya.

Kedua.
Diantara mereka tidak memberlakukannya, dan setiap kelompok berdalil dengan Kitab, Sunnah serta Qias

Dan kadang-kadang, kedua kelompok berdalil dengan satu nash, karena ada persamaan dalam beristidlal (berdalil), seperti firman Allah Ta’ala.

“Artinya : Barangsiapa diantara kalian yang menyaksikan bulan, maka berpuasalah” [Al-Baqarah : 185]

FirmanNya.

“Artinya :Mereka bertanya tentang hilal. Katakanlah : Sesungguhnya ia adalah penentu waktu bagi manusia” [Al-Baqarah : 189]

Dan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam

“Artinya : Berpuasalah kalian dengan melihatnya, dan berbukalah dengan melihatnya”

Itu semua karena perbedaan mereka dalam memahami nash dalam mengambil istidlal dengannya.

Kesimpulannya.
Permasalahan yang ditanyakan masuk ke dalam wilayah ijtihad. Oleh karenanya, para ulama -baik yang terdahulu maupun yang sekarang- telah berselisih. Dan tidak mengapa, bagi penduduk negeri manapun, jika tidak melihat hilal pada malam ketiga puluh untuk mengambil hilal yang bukan mathla mereka, jika kiranya mereka benar-benar telah melihatnya.

Jika sesama mereka berselisih juga, maka hendaklah mereka mengambil keputusan pemerintah negaranya –jika seandainya pemerintah mereka Muslim. Karena, keputusannya dengan mengambil salah satu dari dua pendapat, akan mengangkat perselisihan. Dalam hal ini umat wajib mengamalkannya. Dan jika pemerintahannya tidak muslim, maka mereka mengambil pendapat Majlis Islamic Center yanga ada di Negara mereka, untuk menjaga persatuan dalam berpuasa Ramadhan dan shalat ‘Ied.

Semoga Allah memberi taufiq, dan semoga shalawat dan salam tercurahkan kepada Nabi, keluarga dan para sahabatnya.

Tertanda
Wakil Ketua : Abdur Razzaq Afifi
Anngota ; Abdullah bin Ghudayyan, Abdullah bin Mani

[Fatawa Ramadhan 1/117]
So, kalau sudah membaca Fatwa Ulama di atas, kenapa bingung-bingung? Ingat: Ibadah tidak akan bisa berdiri di atas keragu-raguan. Oh ya, Tambahan dari saya, tidak ada seorangulama pun yang menggolongkan Indonesia sebagai negara kufar, meski tidak berhukum dengan hukum Islam. Indonesia adalah negara dengan penduduk yang beragama Islam terbesar di Dunia (katanya). Jadi Indonesia adalah negerinya orang-orang Islam (baca: negara islam). Jadi, kapan kita akan berhari raya...???...sudah terjawab bukan...!


Read More..

Senin, 24 September 2007

Self Assesment System

Self Assesment System (SAS) merupakan sistem pemungutan pajak yang dianut di Indonesia. Sebelumnya, kita mengenal Office Assesment System dan with holding system. Yang terakhir ini, sampai sekarang juga masih digunakan. Berikut penjelasan masing-masing:

1. Office Assesment System
Dengan system ini, aparat pajaklah (fiskus) yang berhak menetapkan jumlah pajak yang harus dibayar (terutang) oleh Wajib Pajak (WP). Sehingga, kedudukan fiskus sangat powerfull. Kelemahan utama system ini adalah dibutuhkannya waktu yang sangat lama, untuk menetapkanjumlah pajak yang terutang, karena semua harus dihitung dulu oleh Fiskus. Selain itu, dengan kedudukan fiskus yang sangat powerfull, tidaklah mengherankan ketika masih menggunakan sistem ini, aroma KKN begitu kental. Sistem ini sudah tidak popular dan tidak digunakan lagi dibanyak negera, termasuk Indonesia

2. With Holding System
Dengan sistem ini, Negara menggunakan pihak ke-3 untuk memotong/memungut pajak yang terutang oleh Wajib Pajak. Contohnya adalah pemungutan pajak PPh Pasal 21 (Pajak Penghasilan yang harus dibayar oleh karyawan) oleh Perusahaan/Lembaga/Instansi dimana WP tersebut terdaftar. Dalam hal ini, Perusahaan/Lembaga/Instansi tersebut berkedudukan sebagai pihak ke-3 yang berhak memotong/memungut pajak atas penghasilan yang diterima oleh karyawan, dalam batas-batas tertentu. Sampai sekarang, sistem ini masih digunakan di Indonesia.

3. Self Assesment System
Kebalikan dari office assessment system, sistem ini memberi kepercayaan penuh kepada WP untuk menghitung dan memperhitungkan jumlah pajaknya, sedangkan fungsi Fiskus hanya sebagai penyuluh, pengawas, dan (kadang-kadang) melakukan pemeriksaan. Namun, ketika WP dikemudan hari terbukti melakukan kesalahan, maka ancamannya bisa sampai pidana.
Sistem ini secara meluas telah digunakan di sebagian besar negara, termasuk Indonesia. Keberhasilan sistem ini sangat tergantung kepada kesadaran WP dan law enforcement pemerintah. Di Indonesia, dengan tingkat kesadaran WP yang rendah dan law enforcement yang setengah-setengah, SAS belum banakmemberikan kontribusi yang berarti kepada penerimaan negara dari pajak.
Meski demikian, dari tahun ke tahun, penerimaan pajak terus mengalami peningkatan, seiring dengan meningkatnya law enforcement pemerintah dan gencarnya sosialisasi perpajakan. Sampai dengan tahun 2006, pajak telah menyumbang kurang lebih 75% dari penerimaan negara yang tertuang dalam APBN.
Konsekuensi digunakannya SAS adalah semua laporan pajak yang dilaporkan oleh WP melalui Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) setiap tahun sekali, merupakan pernyataan yang harus dpertanggung jawabkan kebenarannya selama 5 tahun ke depan (daluwarsa pemeriksaan pajak). Dengan kata lain, sanksi/denda/kenaikan jumlah pajak atau malah pidana karena pelanggaran perpajakan bakal menanti, seandainya fiskus mengetahui bahwa SPT yang dilaporkan mengandung kesalahan baik disengaja maupun tidak disengaja.
Bagaimana fiskus mengetahui hal tersebut....? ikuti di episode berikutnya.....!!!



Read More..

Seputar Kantor Pajak

Selama ini, kalau kita sebut kantor pajak, maka yang terbersit dalam benak kita adalah Kantor PBB (Pajak Bumi dan Bangunan). ..betul...!, karena obyek yang dikenakan PBB (yakni Tanah dan Bangunan) hampir dimiliki oleh seluruh lapisan masyarakat, dari kota sampai ke pelosok pedesaan. Terlebih lagi, pemungutan PBB dilakukan oleh DJP bekerja sama dengan kelurahan. Walhasil, gema PBB telah bergaung diseluruh pelosok tanah air, meninggalkan jenis pajak yang lainnya.

Sebenarnya, ada beberapa kantor pajak yang berada di bawah Direktorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan (DJP), yakni Kantor PBB, Kantor Pemeriksaan Pajak (Karikpa), Kantor Pelayanan Pajak (KPP), dan Kantor Penyuluhan Pajak (Kapenyul). Berikut ini disajikan sekilas profilemasing-masing kantor, agar Anda (Wajib Pajak) tidak salah masuk.


1. Kantor PajakBumi dan Bangunan (PBB)
Melayani Urusan sbb:
 Pengambilan/pengiriman SPPT PBB (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang PBB)
 Pengurusan Permohonan pengurangan PBB
 dll

2. Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
Melayani Urusan sbb:
 Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak(NPWP) dan atau NPPKP
 Pelaporan pajak bulanan dan tahunan
 Keberatan/Banding
 Restitusi Pajak
 Penagihan Pajak (Paksa,Sita, Lelang)
 Pemeriksaan pajak

3. Kantor Pemeriksaan Pajak (Karikpa)
Melayani Urusan sbb:
 Pemeriksaan semua jenis pajak

4. Kantor Penyuluhan Pajak (Kapenpa)
Melayani Urusan:
 Secara organisatoris, berada di bawah KPP dan merupakan kepanjangan tangan KPP atas wilayah (kabupaten) yang tidak ada KPPnya.
 Oleh Karena itu, urusan yang dilayani mirip dengan KPP, hanya saja waktu yang diperlukan lebih lama, karena Kapenpa tidak berhak mengeluarkan produk hukum (Kartu NPWP, Keputusan Keberatan, dll).


Dengan adanya program modernisasi ditubuh DJP, kurang lebih sejak tahun 2006, dimulai dari Ibukota negara Jakarta, telah terjadi perubahan struktur organisasi DJP, sehingga kantor-kantor seperti tersebut di atas akan hilang, diganti dengan kantor baru. Kantor ini merupakan penggabungan dari kantor-kantor lama tersebut, dengan tujuan untuk mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat (Wajib Pajak).

Setiap Kantor pajak baru (modern) akan melayani semua urusan yang ada di Kantor pajak – Kantor pajak lama. Adapun klasifikasi Kantor Pajak Modern ádalah:

1. Kantor Pajak Wajib Pajak Besar (large Tax Office), Adalah Kantor pajak yang melayani dan mengawasi Wajib Pajak terbesar di seluruh Indonesia.
2. Kantor Pajak Khusus, melayani wajib pajak khusus, yang meliputi: penanaman modal asing, perusahaan masuk bursa, badan-badan asing, dan orang asing.
3. Kantor Pajak Madya, melayani wajib pajak besar dalam wilayah satu kanwil pajak, setelah dikurangi dengan wajib pajak-wajip pajak di atas.
Kantor Pajak pratama, melayani seluruh wajib pajak yang berada di wilayah kerjanya, setelah dikurangi dengan wajip pajak – wajip pajak di atas.
Dimanakah posisi Anda/Perusahaan Anda…?

Sampai Sekarang, baru di DKI Jakarta saja yang kantor pajaknya telah modern seluruhnya, sedangkan di kota-kota besar lainnya akan segera menyusul……



Read More..

Jumat, 14 September 2007

Kolom Profesi

Menjadi ”Tukang Palak eh, Pajak” merupakan profesi yang tidak pernah terbayangkan sama sekali. Apalagi di negara seperti negara kita ini. Kurasakan semuanya serba nanggung. Mau kerja sesuai aturan salah, tidak sesuai aturan lebih salah lagi. Trus, yang benar yang mana?
Hal itu pulalah yang menyebabkan aku lebih memilih mengikuti pendidikan jangka panjang D3, D4 dan S2 (terus apalagi?) yang kesemuanya dilakukan dalam masa dinas dan gratis. Bayangkan aja, 10 tahun jadi Tukang Pajak, hampir separonya, habis buat pendidikan....itulah yang kualami.

Wahhh....merugikan negara dunks....!gak lah..., ini juga programnya negara, he..he...!
Kok kayaknya gak terlalu suka dengan Pajak sich..? Betul...! Ada dua alasan utama kenapa Pajak sangat tidak menarik. Pertama, pendapat ulama tentang hukum pajak di negara yang mayoritas penduduknya adalah moslem, terbagi menjadi dua (boleh dan haram). Otomatis, hukum berprofesi di dalamnya juga terbagi menjadi dua (boleh dan haram). Sebagai seorang akuntan, biasanya prinsip konservatisme lebih dikedepankan, so...kita kudu pilih yang mana? (gak berani jawab!). Kedua, sudah menjadi rahasia umum, kalo instansi ini (di negara manapun) penuh dengan intrik, polemik, dll,dll, pokoknya yang jelek-jelek dech. Dan dimataku hal itu sudah terbukti...meskipun sedikit banyak aku ikut terlibat di dalamnya, hiii...ngeriiii yaaa.... (astaghfirullah...).Meski nilai-nilai kebaikan juga kuperoleh ketika aku bekerja di sana. Nah, bingung kan...!
Ya Allah, tunjukillah kami jalan yang lurus...

Bagi teman-teman yang ada masalah dengan pajak, mungkin bisa sharing di sini. Atau bagi yang membutuhkan slide-slide yang berhubungan dengan pajak, coba email Abunadia.



Read More..